PERATURAN DESA BANJAREJO
KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN
NOMOR 02 TAHUN 2008
TENTANG
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BANJAREJO TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANJAREJO
| Menimbang : | Bahwa agar Penyelenggara Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu disusun Program Kerja Tahunan Desa Banjarejo Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. | |
| Mengingat : | 1. | Undang-Undang No 72 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa; | |
| 3. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; | |
| 4. | Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; | |
| 5. | Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,dan atau Pemilihan serta Pemberhentian Perangkat Desa; | |
| 6. | Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; | |
| 7. | Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan dan Rumusan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Madiun; | |
| Memperhatikan | Hasil Rapat Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa (LPKMD) Banjarejo pada tanggal 15 Januari 2008 |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANJAREJO
DAN KEPALA DESA
MEMUTUSKAN
| MENETAPKAN | PERATURAN DESA BANJAREJO KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN TENTANG PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA KEPET TAHUN ANGGARAN 2008 |
Pasal 1
Dengan Peraturan Desa ini, menetapkan Program Kerja Tahunan Desa Banjarejo Tahun Anggaran 2008 untuk Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala Desa sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 2
Menugaskan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini dan pada Akhir Tahun Anggaran diwajibkan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atas Program Kerja Tahunan ini.
Pasal 3
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa atas pelaksanaan Program Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Desa ini disusun oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir dan disampaikan dalam Sidang Paripurna BPD, serta melaporkan hasil Pelaksanaan Tugas Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat Dagangan.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.
Ditetapkan di Banjarejo
Pada tanggal 25 Januari 2008
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN
===================================================
Lampiran : PERATURAN DESA BANJAREJO
NOMOR : 2 TAHUN 2008
TANGGAL : 25 Januari 2008
_______________________________________________________
PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA BANJAREJO
TAHUN ANGGARAN 2008
BAB I
PENDAHULUAN
1.Keadaan Umum Pemerintahan Desa :
1.1. Luas Wilayah : 325 Ha
- Tanah Sawah : 120 Ha
- Tanah Tegalan : 15 Ha
- Tanah Pemukiman : 30 Ha
- Tanah Pemakaman : 1 Ha
- Lain-lain : 000 Ha
1.2. Batas-batas wilayah
- Sebelah Utara : Desa Prambon dan Desa Jetis
- Sebelah Timur : Desa Mruwak / Hutan
- Sebelah Selata : Desa Jetis dan Desa Dagangan
- Sebelah Barat : Desa Banjarsari Wetan, Desa Banjarsari Kulon
1.3. Jumlah Penduduk 1366 Jiwa
- Laki-laki : 675 Jiwa
- Perempuan : 691 Jiwa
- Jumlah Keluarga (KK) : 394 KK
1.4. Tatanan Penduduk
- Jumlah Rukun Tetangga : 8 RT
- Jumlah Rukun Warga : 3 RW
- Jumlah Dusun : 2 Dusun
1.5. Status dan Tingkat Pendidikan
- Tidak sekolah : 150 jiwa
- TK/RA : 35 jiwa
- SD : 401 jiwa
- SLTP : 435 jiwa
- SLTA : 330 jiwa
- Perguruan tinggi : 15 jiwa
1.6. Mata Pencaharian
- Petani : 126 Orang
- Buruh Tani : 223 Orang
- Peternak : 5 Orang
- Tukang Bangunan : 15 Orang
- Kuli Bangunan : 20 Orang
- Pengusaha / Pengerajin : 5 Orang
- Pedagang Toko/Warung : 25 Orang
- Karyawan Swasta : 12 Orang
- Pegawai Negeri Sipil : 6 Orang
- TNI/POLRI : 7 Orang
- Pensiunan PNS : 2 Orang
- Veteran / Janda veteran: 9 Orang
- TKI / TKW : 65 Orang
- Lain-lain : - Orang
1.7. Potensi Ekonomi & Sumber Daya Alam
- Tanaman Padi
- Tanaman Ketela
- Tanaman Kacang Tanah
- Tanaman Jagung
- Ternak Sapi
- Ternak Kambing
- Ternak Ayam
- Ternak Ikan
- Penggalian pasir di sungai, dan
- Penggalian batu gebal di sekitar sungai
1.8. Sarana dan Prasarana yang ada
- Sekolah Dasar : 1 buah
- Taman Kanak-kanak : 1 buah
- Polindes : 1 buah
- Posyandu : 1 tempat
- Masjid : 2 buah
- Musholla : 8 buah
- Pos kamling : 2 buah
2. Susunan Organisasi Pemerintah Desa
2.1. Kepala Desa
2.2. Sekretaris Desa
2.3. Staf Urusan, terdiri dari :
- Staf Urusan Umum
- Staf Urusan Pemerintahan
- Staf Urusan Keuangan
2.4. Pelaksana Tehnik Lapangan, terdiri dari :
- Pelaksana Tehnik Lapangan I (Bagian Kurir)
- Pelaksana Tehnik Lapangan II (Bagian Pembangunan)
- Pelaksana Tehnik Lapangan III (Bagian Kesra/Modin)
2.5. Unsur Wilayah / Kepala Dusun, terdiri dari :
- Kepala Dusun I (Banjarejo)
- Kepala Dusun II (Banjarejo)
- Kepala Dusun III (Gebang)
- Pembantu Kasun
3. Pemegang jabatan Pemerintah Desa
3.1. Kepala Desa : Drs. H. Mahidin Azhari
3.2. Sekretaris Desa : -
3.3. Staf Urusan Umum : Subagiyo
3.4. Staf Urusan Pemerintahan : Mustofa
3.5. Staf Urusan Keuangan : Kusnudin
3.6. Pelaksana Tehnik Lapangan I (Bagian Kurir) : Sugito
3.7. Pelaksana Tehnik Lapangan II (Sambong) : Tarmudji
3.8. Pelaksana Tehnik Lapangan III (Modin) : Kusnudin
3.9. Kepala Dusun I (Banjarejo) : Adi Sulahman
3.10. Kepala Dusun I (Banjarejo) : -
3.11. Kepala Dusun II (Gebang) : Suyanto
3.12. Pembantu Kasun : Sri Ruchami
4. Kelembagaan Desa
4.1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
4.2. Lembaga Pemberdayaan & Kesejahteraan Masyarakat Desa (LPKMD)
4.3. PKK
4.4. Ta’mir Masjid
4.5. Remaja Masjid
4.6. Karang Taruna Sinar Mulia
4.7. Kelompok Tani
4.8. Kelompok Tani Hutan (MPSDH)
BAB II
KEBIJAKAN UMUM DAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1. Kebijakan Umum Pemerintah Desa
Dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Tahun Anggaran 2008, Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan beberapa Peraturan Desa, diantaranya meliputi :
1. Peraturan Desa tentang Penyusunan APBDes untuk anggaran 2008.
2. Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes untuk tahun anggaran 2008.
3. Peraturan Desa tentang Perhitungan APBDes untuk tahun anggaran 2008.
2. Rencana Kegiatan / Program Kerja
Rencana Kegiatan / Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dapat berjalan dengan baik dan lancar, hal ini dikarenakan pihak Pemerintah Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dalam penyusunan nya telah melibatkan berbagai unsur / elemen masyarakat, seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ketua-ketua RW, Ketua-ketua RT, BPD serta Pengurtus LPKMD.
Adapun Pelaksanaan Pogram Kerja Tahun Anggaran 2008 telah disepakati meliputi :
- Program Kerja Tahunan Desa Banjarejo Tahun Anggaran 2008.
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008.
- Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2008.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2008.
3. Tujuan/Sasaran Penyusunan Program Kerja Tahunan 2008
3.1 Tujuan :
- Memberikan suatu gambaran tentang perkembangandesa dalam bidang
Pemerintahan, bidang Pembangunan dan bidang Kemasyarakatan yang
akan dilaksanakan dan diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2008
- Sebagai suatu pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara dan penanggungjawab utama dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
- Sebagai pedoman pembuat keputusan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan berbagai keputusan Desa lainnya dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Kerja Tahunan Desa Tahun 2008.
3.2 Sasaran
Yaitu terlaksananya Program Kerja Tahunan Desa dalam tahun Anggaran
2008 sesuai dengan tujuan dan harapan yang diinginkan oleh masyarakat
Desa baik dalam bidang Pemerintahan, bidang Pembangunan maupun
bidang Kemasyarakatan.
4. Pokok-pokok permasalahan dan upaya penyelesaian
4.1 Permasalahan :
a. Bidang Pemerintahan.
- Bidang Pemerintahan.Kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang administrasi & managemen di pihak perangkat dan Lembaga Desa
- Tatanan birokrasi belum efektif
- Disiplin kerja dan profesionalisme yang masih rendah
- Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dengan pihak pemerintahan Desa.
- Keterbatasan sarana perkantoran dan kurangnya keseimbangan pelayanan masyarakat
- Sistem pemerintahan yang masih lemah.
b. Bidang Pembangunan.
- Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya banjir sehingga masih banyak yang memindahkan batu gebal dari sungai untuk kepentingan pribadi
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi swadaya pembangunan sarana umum
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat/membangun pagar rumah khusunya yang berhadapan dengan jalan raya
- Kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan slokan dan penjagaan kebersihan.
c. Bidang Kemasyarakatan.
- Masyarakat kurang aktif dalam partisipasi pengambilan kebijakan publik.
- Jumlah pengangguran untuk penduduk usia kerja masih besar, terutama di kalangan generasi muda.
- Kurangnya keterampilan dan dedikasi masyarakat dalam berbagai jenis lapangan kerja
- Sumber penghasilan& pendapatan masyarakat masih sangat rendah
4.2 Upaya Pemerintah dalam mengatasi permasalahan
a. Bidang Pemerintahan
- Mengirim perangkat dan unsure Lembaga Desa untuk mengikuti kursus-kursus dan pelatihan di bidang administrasi & managemen.
- Mengadakan pembinaan mental dan bimbingan kerja yang lebih efektif
- Meningkatkan hubungan silaturrahim antar perangkat dan Lembaga-lembaga Desa
- Membina sikap disiplin dan tanggungjawab secara kontinyuitas
Bidang Pembangunan
- Memberi nasihat dan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahaya banjir yang alamiah
- Meningkatkan swadaya masyarakat dalam hal pembangunan desa untuk kepentingan bersama
- Meningkatkan upaya pembangunan pagar, slokan dan penjagaan kebersihan baik dengan dana pribadi maupun subsidi pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat.
b. Bidang Kemasyarakatan
- Perlunya upaya Pemerintah Desa untuk memberikan informasi lapangan pekerjaan dengan memfasilitasi dan memberikan informasi peluang kerja/usaha, serta berkoordinasi dengan dinas instansi terkait seperti Disnakertran, Dinkessos, Disperindag
- Memberikan pembinaan dan pelatihan kerja terhadap warga masyarakat pengangguran terutama pada kalangan generasi muda
- Meningkatkan komunikasi riel antar warga masyarakat melalui kegiatan arisan kelompok RT, Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid dan Forum Rembug Dusun serta konfrensi perangkat dan Lembaga Desa..
BAB III
RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN 2008
1. Rencana kegiatan dalam Tahun Anggaran 2008.
- Sosialisasi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tentang Kelurahan;
- Sosialisasi Produk-Produk Hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Desa, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun;
- Penerbitan administrasi Pemerintah Desa, Lembaga dan Organisasi Sosial masyarakat yang ada di desa;
- Peningkatan fungsi dan peran Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga Desa;
- Peningkatan partisipasi dan koordinasi antara Lembaga-lembaga Desa dalam segala aspek kehidupan serta sumber dayanya;
- Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Peningkatan Swadaya masyaraka;
- Peningkatan pelayanan pada masyarakat
2. Kegiatan rutin Tahun Anggaran 2008
- Penerbitan, pengelolaan dan pengadaan Peraturan Desa, Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa;
- Memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang isi Perda-perda Kabupaten serta Perbub Madiun;
- Penerbitan data dan administrasi Kantor Kepala Desa serta managemen Pemerintah Desa;
- Konfrensi rutin antara Kepala Desa dan perangkat Desa yang diadakan satu kali dalam seminggu;
- Peningkatan fungsi kerja Staf Pemerintah Desa, Kasun dan Unsur Pelaksana Teknik Lapangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing;
- Difungsikan Lembaga Perekonomian Desa yang ada, untuk membantu peningkatan taraf kehidupan masyarakat secara maksimal;
2. Rencana biaya kegiatan
Untuk merealisasikan program kegiatan rutin dalam tahun anggaran 2008 ini sebesar Rp 735.820.000,-
BAB IV
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2008
1. Tujuan dan sasaran
- Peningkatan kesejahteraan masyarakt desa
- Pemerataan pembangunan sampai ketingkat dusun dan RT
- Pemberdayaan potensi yang ada di desa, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Kegiatan–kegiatan bidang pembangunan
1. Pembangunan Sarana-Prasarana Pemerintah Desa
| No | Rencana Program / Kegiatan | Target Volume | Lokasi |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 |
Rehab Kantor Kepala Desa |
8m x 24m x 8m |
Kantor Kades |
|
2 |
Pembuatan pagar kantor Kades | 1 1/2 m x 25m | Kantor Kades |
|
3 |
Perbaikan tempat wudhu dan hadas | 3m x 4m | Kantor Kades |
|
4 |
Pembuatan ruang ibadah / musholla | 2m x 2m | Kantor Kades |
|
5 |
Pembuatan 7 papan nama Lembaga | Rp 1.250.000 | Kantor Kades |
|
6 |
Pengadaan komputer Kantor Kades | 1 unit komputer | Kantor Desa |
2. Pembangunan Sarana-Prasarana Umum & Jalur Usaha/Produksi
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Perbaikan irigasi dan jaringan | 60cm x 1000m | Kawasan U.Tani |
|
2 |
Pengaspalan jalan usaha tani | 3m x 1000m | Jalan usaha tani |
|
3 |
Makadam jalan usaha tani | 3m x 1000m | Slengar-Semadu |
|
4 |
Slokanisasi | 50cmx50x1500m | Jalur 8 RT |
|
5 |
Pembuatan bronjong tebing sungai | 2m x 20m x 4m | RT 04/05/06 |
|
6 |
Rehab pelengsengan sungai | 40m x 2m x 20cm | RT 05 |
|
7 |
Pembangunan Polindes & peralatan | 1 Polindes | RT 06 |
|
8 |
Rehab Musholla Ar-Rahman | 25 zak semen + | RT 05 |
|
9 |
Pembuatan tempat wudhu dan hadas | 3m x 2m x 1m | Masjid Gebang |
3. Pembangunan Sarana-Prasarana Olahraga
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pembuatan lapangan volly ball | 12m x 25m | RT 07 |
| 2 | Rehabilitasi lapangan volly ball | 12m x 25m | RT 06 |
| 3 | Pengadaan Meja ping pong | Rp 1.200.000,- | Kantor Kades |
| 4 | Pengadaan seragam Volly ball | Rp 2.500.000 | Desa Banjarejo |
4. Pembangunan Sarana-Prasarana Keamanan
| 1 | 2 | 3 | 4 |
|
1 |
Pembangunan pos kamling I | 2m x 2m x 2m | RT 01 |
|
2 |
Pembangunan pos kamling II | 2m x 2m x 2m | RT 03 |
|
3 |
Pembangunan pos kamling III | 2m x 2m x 2m | RT 06 |
|
4 |
Pembangunan pos kamling IV | 2m x 2m x 2m | RT 07 |
5. Pembangunan Sarana-Prasarana Rumah tangga
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Rehab rumah tidak layak huni | 7 rumah | RT 02/03/07/08 |
|
2 |
Pembuatan MCK Gakin | 4 MCK | RT 01//02/03 |
|
3 |
Bantuan dana kesihatan | 85 Gakin | RT 01 – 08 |
|
4 |
Bantuan sembako | 85 Gakin | RT 01 – 08 |
6. Pembangunan Sarana-Prasarana Pemberdayaan Manusia & Usaha
| 1 | 2 | 3 | 4 |
|
1 |
Pengadaan bibit penghijauan | 5000 bibt jati | Desa Banjarejo |
|
2 |
Pengadaan binatang ternak GAKIN | 10 sapi, 30 kmbg | Desa Banjarejo |
|
3 |
Pengadaan alat bengkel | 1 kompresor +alat | Desa Banjarejo |
|
4 |
Pengadaan alat memasak TP-PKK | Rp 3.000.000 | Desa Banjarejo |
|
5 |
Pengadaan alat musik DISBAND | 1 orgen | Desa Banjarejo |
|
6 |
Pengadaan seragam DISBAND | Rp 12 anggota | Desa Banjarejo |
|
7 |
Pengadaan seragam Gembrung | Rp 35 anggota | Desa Banjarejo |
|
8 |
Pelatihan memasak (Tata Boga) | 30 orang | Desa Banjarejo |
|
9 |
Pelatihan salon kecantikan | 5 orang | Kabupaten |
|
10 |
Pelatihan menjahit & bordier | 5 orang | Provinsi |
|
11 |
Pelatihan bengkel/mikanik | 5 orang | Provinsi |
|
12 |
Pelatihan pertukangan | 5 orang | Provinsi |
|
13 |
Pelatihan komputer & service HP | 10 orang | Provinsi |
|
14 |
Simpan-pinjam modal UKM/UMKM | 20 pengusaha | Desa Banjarejo |
|
15 |
Simpan pinjam khusus perempuan | 10 orang | Desa Banjarejo |
7. Pembangunan Lain-lain
| 1 | 2 | 3 | 4 |
|
1 |
Kegiatan Posyandu BALITA | 110 BALITA | RT 03 dan RT 07 |
|
2 |
Kegiatan Posyandu LANSIA | 150 LANSIA | RT 03 dan RT 07 |
|
3 |
Kegiatan UP2K | - | Desa Banjarejo |
|
4 |
Kegiatan Desa Siaga | 4 Kelompok | Desa Banjarejo |
|
5 |
Kegiatan Tim Penggerak PKK | 4 Pokja PKK | Desa Banjarejo |
BAB V
SUMBER PENERIMAAN DESA DAN RENCANA PENGELUARAN DANA KEGIATAN RUTIN/PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2008
| 1. Penerimaan
Adapun sumber dana / besarnya penerimaan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2008 antara lain bersumber dari : |
|||
| 1.1. | Pendapatan Asli Desa meliputi
- Sisa perhitungan lebih tahun lalu - Hasil Usaha Desa - Pengelolaan Kekayaan Desa - Swadaya dan partisipasi - Gotong-royong masyarakat - Lain-lain pendapatan yang sah |
Rp 00.000.000,- Rp178.500.000,- Rp 500.000,- Rp 20.000.000,- Rp 32.500.000,- Rp 2.500.000,- |
|
| 1.2. | Dana perimbangan dari hasil PBB | Rp 1.500.000,- | |
| 1.3. | Bantuan pemerintah kabupaten:
- Alokasi Dana Desa (ADD) - Penghasilan Tetap Aparat Desa |
Rp 73.000.000,- Rp 48.600.000,- |
|
| 1.4. | Bantuan Pemkab dalam Program khusus | Rp 135.500.000,- | |
| 1.5. | Bantuan pemerintah Pusat dan Provinsi
- Bantuan RASKIN - Dana PNPM-MP |
Rp 19.720.000,-
Rp 220.000.000,- |
|
| 1.6. | Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat | Rp 3.500.000,- | |
| Jumlah Penerimaan | Rp 735.820.000,- | ||
| 2 | Pengeluaran
Adapun rencana biaya / pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2008 terinci sebagai berikut : |
||
| 2.1. | Rencana biaya rutin sebesar | Rp 331.010.000,- | |
| 2.2. | Rencana biaya pembangunan | Rp 404.810.000,- | |
| Jumlah Pengeluaran | Rp 735.820.000,- | ||
BAB VI
P E N U T U P
Dengan paparan beberapa keterangan di atas, kami bersyukur ke hadirat Allah Swt. yang telah memberikan bimbingan dan kesihatan sehingga Program Kerja Tahunan Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2008 ini dapat terselesaikan dan terwujud sedemikian rupa.
Besar harapan kami, program kerja ini dapat membawa manfaat untuk semua pihak sekaligus dapat menjadi bahan rujukan dan pedoman bagi pihak Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga Desa yang ada serta semua komponen masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan partisipasi pengambilan kebijakan publik khususnya dalam praktek penyelenggaraan sistem pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dan kepada pihak Pemerintah Daerah, sangatlah diharapkan adanya sistem kontrol dan pembinaan yang bersifat praktis-membangun terhadap realisasi Program Kerja Tahunan Desa Tahun Anggaran 2008 ini, sehingga dapat membantu perjalanan Pemerintahan Desa Banjarejo menuju sukses dalam berbagai bidang sesuai dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada..
Banjarejo; 25 Januari 2008
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN

