PERATURAN DESA BANJAREJO NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG RPJMDes (2008-2012)


PERATURAN DESA BANJAREJO

NOMOR 1  TAHUN 2008

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)

TAHUN 2008 – 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BANJAREJO

Menimbang    : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di desa  perlu disusun  Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) yang mengatur kebijakan–kebijakan perencanaan pembangunan desa kita tahun kedepan ;
b. bahwa  untuk  menyusun  RPJM-Desa  sebagaimana di maksud huruf a,  telah  diselenggarakan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan    Desa ( MusrenbangDes ) ;
b. bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ;
Mengingat      : 1. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007, tentang Pedoman Penataan lembaga Kemasyarakatan ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman dan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2006 –2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 seri E ) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1/D ) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2/E ) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4/E ) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5/E ) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa / Kelurahan ( LPKMD/K ) ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2/D );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2007 tentang Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa / Kelurahan  ( LPKMD/K ) ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10/E ) ;
13. Peraturan Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) ;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DAN KEPALA DESA

MEMUTUSKAN

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA ) DESA BANJAREJO TAHUN 2008 – 2012, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Banjarejo dan Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
5. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana mkerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerrintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ).
6. Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPKMD adalah lembaga masyarakat yang bersifat local dan secara organisatoris berdiri sendiri yang berkedudukan di desa dan yang tumbuh, dari, oleh dan untuk masyarakat merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam aspek kehidupan dan penghidupan.
7. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
8. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB  II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

1. Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa ;
2. Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPKMD ;
3. Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPKMD, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ;
4. Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa ;
5. Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerrintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPKMD, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ;
6. Masyarakat dan lain-lain untuk melaksanakan Musrenbang Desa membahas RPJM-Desa ;
7. Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa ;
8. Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa ;

BAB  III

KEGUNAAN RPJM-DESA

Pasal 3

1. RPJM-Desa ini merupakan dokumen yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa secara terpadu dan partisipatif ;
2. RPJM-Desa sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Desa ) setelah dibahas dalam forum Musrenbang Desa pada setiap tahunnya.;

BAB  IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal  5

Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran Desa.

Ditetapkan  di Desa  Banjarejo

Pada tanggal 25 Januari 2008

Kepala Desa Banjarejo

Drs. H. MAHIDIN

Diundangkan di Desa

Pada tanggal

Sekretaris Desa

____________________

LEMBARAN DESA BANJAREJO TAHUN 2008 NOMOR 01

2 responses to “PERATURAN DESA BANJAREJO NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG RPJMDes (2008-2012)

  1. telah kami baca Perdesnya boos

Tinggalkan Balasan ke Sujiono Jiono Batalkan balasan