KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PANITIA UJIAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA BANJAREJO
TAHUN 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan terhadap masyarakat desa perlu adanya pembagian tugas dan tangung jawab yang spesifik serta penyempurnaan susunan Perangkat Desa, dan untuk menyempurnakan kekosongan perangkat desa di Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, perlu diadakan Pengisian Perangkat Desa melalui mekanisme ujian.
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan pada konsideran huruf a diatas, perlu dibentuk Panitia Ujian Pengisian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, Nomor 5, Tahun 2007, Tentang Perangkat Desa.
- Peraturan Bupati Madiun, Nomor 22, Tahun 2007, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Memperhatikan :
1. Hasil kordinasi antara Kepala Desa Banjarejo dengan Kasipem
Kecamatan Dagangan, tanggal 17 Maret 2010, perihal pengisian
Persiapan Pengisian Perangkat Desa Banjarejo.
2. Hasil musyawarah Pemerintah Desa Banjarejo bersama Badan
Permusyawaratan Desa Banjarejo, tanggal 14 Maret 2010, perihal
Penyempurnaan Organiasasi Perangkat Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia Pelaksana Ujian Pengisian Perangkat Desa, Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum di dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Diantara tugas pokok Panitia Pelaksana Ujian Pengisian Perangkat Desa ini adalah :
- Membentuk Tim Naskah Ujian Pengisian Perangkat Desa.
- Mengadakan sosialisasi program kerja dan penjaringan kepada warga masyarakat setempat.
- Melakukan persiapan administratif dan pendaftaran bakal calon dengan langkah-langkah kordinatif dan pembagian tugas yang efektif antar anggota panitia.
- Mengadakan kordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa sesuai keperluan.
- Mengadakan pemberkasan adminstratif (penelitian persyaratan bakal calon peserta ujian) untuk menentukan calon yang ber-hak mengikuti ujian.
- Mengikuti pembinaan langsung dari pihak Muspika Kecamatan Dagangan dengan mengikut sertakan seluruh calon peserta ujian dalam rangka mencapai objektifitas, kredibelitas dan kwalitas ujian yang baik dan maksimal.
- Memberikan Mengadakan / melaksanakan Ujian Pengisian Perangkat Desa dan pengawalan secara aktif sesuai dengan fungsi dan tugas yang dibagikan.
- Membuat laporan pertanggungan jawab kepada Kepala Desa untuk dilanjutkan ke tahap dan atau tingkat berikutnya.
- Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu sesuai dengan mekanisme yang semestinya dan tetap memperhatikan kepada Peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Segala pembiayaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Pengisian Perangkat Desa tesebut dibebankan pada APBDes dan uang pendaftaran calon peserta ujian.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ditetapkan di Banjarejo
Pada tanggal 25 Maret 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bapak Bupati Madiun
- Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun
- Bapak Camat Dagangan
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo
- Panitia Pelaksana Ujian Perangkat Desa, Desa Banjarejo.
__________________________________________________________
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 05 TAHUN 2010
TANGGAL : 25 MARET 2010
PANITIA UJIAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
DESA BANJAREJO – DAGANGAN – MADIUN, TAHUN 2010
NO |
N A M A | JABATAN KEPANITIAN | JABATAN KEDIANASAN / UNSUR UMUM |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 2 3 4 5 6 7 |
YUDO NURWIYANTO KUSNUDIN MUSTOFA SUSANA SUTOMO MISNAN SUSMIYATI |
Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota Anggota |
Tokoh Masyarakat Perangkat Desa Perangkat Desa Tokoh Wanita Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda Tokoh Wanita |
Banjarejo, 25 Maret 2010
KEPALA DESA BANJAREJO
Drs. H. MAHIDIN