SK KADES : 05/2010

KEPUTUSAN KEPALA DESA BANJAREJO

NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG

PANITIA UJIAN  PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA  BANJAREJO

TAHUN 2010


KEPALA DESA BANJAREJO

Menimbang  :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan  sistem  pelayanan  terhadap masyarakat desa  perlu adanya  pembagian tugas  dan tangung jawab  yang spesifik  serta  penyempurnaan  susunan  Perangkat Desa,  dan untuk menyempurnakan  kekosongan perangkat desa di  Desa Banjarejo,  Kecamatan Dagangan,  Kabupaten Madiun, perlu  diadakan  Pengisian  Perangkat Desa  melalui  mekanisme ujian.
  2. bahwa  untuk melaksanakan  kegiatan  pada  konsideran huruf a diatas,  perlu  dibentuk  Panitia Ujian Pengisian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Mengingat    :

  1. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Madiun,  Nomor 5,  Tahun 2007, Tentang Perangkat Desa.
  2. Peraturan  Bupati  Madiun,  Nomor 22,  Tahun  2007,  Tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Daerah  Nomor 5  Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.

Memperhatikan :

1. Hasil kordinasi antara Kepala Desa Banjarejo  dengan  Kasipem

Kecamatan Dagangan, tanggal 17 Maret 2010,  perihal pengisian

Persiapan Pengisian Perangkat Desa Banjarejo.

2. Hasil musyawarah Pemerintah Desa Banjarejo  bersama  Badan

Permusyawaratan Desa Banjarejo, tanggal 14 Maret 2010, perihal

Penyempurnaan Organiasasi Perangkat Desa.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama     :    Membentuk  Panitia  Pelaksana  Ujian  Pengisian Perangkat Desa, Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan  Kabupaten Madiun  dengan susunan keanggotaan  sebagaimana tercantum  di dalam  lampiran  surat keputusan ini.

Kedua       :   Diantara tugas pokok  Panitia Pelaksana Ujian Pengisian Perangkat Desa ini adalah :

  1. Membentuk Tim Naskah Ujian Pengisian Perangkat Desa.
  2. Mengadakan sosialisasi program kerja dan penjaringan kepada warga masyarakat setempat.
  3. Melakukan persiapan administratif dan pendaftaran bakal calon dengan  langkah-langkah kordinatif dan pembagian tugas  yang efektif antar anggota panitia.
  4. Mengadakan  kordinasi  dan  komunikasi  dengan  Kepala Desa sesuai keperluan.
  5. Mengadakan pemberkasan adminstratif  (penelitian persyaratan bakal calon peserta ujian)  untuk  menentukan  calon  yang ber-hak mengikuti ujian.
  6. Mengikuti pembinaan langsung dari pihak Muspika Kecamatan  Dagangan dengan mengikut sertakan seluruh calon peserta ujian dalam rangka  mencapai objektifitas, kredibelitas  dan  kwalitas ujian yang baik dan maksimal.
  7. Memberikan Mengadakan / melaksanakan  Ujian  Pengisian  Perangkat Desa dan pengawalan secara aktif   sesuai dengan fungsi  dan  tugas yang dibagikan.
  8. Membuat  laporan  pertanggungan jawab  kepada  Kepala Desa untuk dilanjutkan ke tahap dan atau tingkat berikutnya.
  9. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu sesuai dengan mekanisme yang semestinya  dan tetap  memperhatikan kepada Peraturan serta perundang-undangan yang  berlaku.

Ketiga       :   Segala pembiayaan  yang timbul  sehubungan dengan  pelaksanaan Ujian Pengisian Perangkat Desa tesebut dibebankan pada APBDes dan uang pendaftaran calon peserta ujian.

Keempat    :   Keputusan ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan  dan apabila di kemudian hari  terdapat kekeliruan  dalam  penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kelima       :   Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

Ditetapkan di Banjarejo

Pada tanggal 25 Maret 2010

KEPALA DESA BANJAREJO

Drs. H. MAHIDIN

Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth.  :

  1. Bapak Bupati  Madiun
  2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun
  3. Bapak Camat Dagangan
  4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo
  5. Panitia Pelaksana Ujian Perangkat Desa, Desa Banjarejo.

__________________________________________________________

LAMPIRAN :  KEPUTUSAN  KEPALA  DESA

NOMOR      : 05  TAHUN  2010

TANGGAL  : 25  MARET  2010

PANITIA UJIAN  PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA  BANJAREJO – DAGANGAN – MADIUN, TAHUN 2010

NO

N A M A JABATAN KEPANITIAN JABATAN KEDIANASAN / UNSUR UMUM
1 2 3 4

1

2

3

4

5

6

7

YUDO NURWIYANTO

KUSNUDIN

MUSTOFA

SUSANA

SUTOMO

MISNAN

SUSMIYATI

Ketua

Wakil ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota

Anggota

Tokoh Masyarakat

Perangkat Desa

Perangkat Desa

Tokoh Wanita

Tokoh Masyarakat

Tokoh Pemuda

Tokoh Wanita

Banjarejo,  25 Maret 2010

KEPALA DESA BANJAREJO

Drs. H. MAHIDIN

Tinggalkan komentar